shalat, SUJUD Menghamba kepada ALLAH تَعَالَى


Sujud secara umum merupakan penyebutan posisi kepala yang menyentuh lantai dengan punggung yang terangkat lebih tinggi dengan mengabaikan posisi tangan dan kaki, dan berlaku bagi manusia dan makhluk lainnya. Sujud adalah bentuk penghambaan, sehingga secara mutlak dilarang bagi seseorang untuk meniatkan sujud kepada selain Allah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, pembahasan di sini hanyalah mencakup gerakan sujud dalam shalat, adapun sujud ibadah di luar shalat yaitu sujud syahwi dan sujud syukur akan datang pembahasan tersendiri tentangnya. Pembahasan sujud dalam shalat meliputi hukumnya, sifatnya, i’tidal dan tenang dalam sujud, sujud wanita, dan doa/dzikir sujud. Berikut pembahasannya:


Hukum Sujud dalam Shalat

Sujud dalam shalat merupakan rukun shalat. Belia shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan:

كان صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يكبر، ويهوي ساجداً

… Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam i’tidal maka beliau bertakbir dan turun untuk sujud. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hal ini juga sebagaimana perintah beliau kepada orang yang salah shalatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Continue reading

WUDHU’, Keutamaannya


Syari’at Kesucian ini mengumpulkan banyak hikmah, faedah, dan fadhilah (keutamaan) yang menjelaskan urgensi dan kedudukannya di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Sebab suatu amalan jika memiliki banyak faedah dan fadhilah, maka tentunya karena memiliki makanah aliyah (kedudukan tinggi).

Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam kondisi senang atau dalam kondisi susah dan kurang menyenangkan (seperti, saat musim hujan dan musim dingin). Kebiasaan berwudhu’ ini butuh kepada kesabaran tinggi, sebab kita terkadang terserang perasaan malas. Perasaan malas ini akan hilang –Insya Allah- saat kita mengetahui keutamaan wudhu’.

Pembaca yang budiman, keutamaan-keutamaan wudhu’ kali ini kami akan tuangkan di hadapan kalian agar menjadi penyemangat dan penggerak motor semangat yang selama ini dingin dan tak tergerak. Diantara keutamaan-keutamaan wudhu’ yang terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah shohihah dari Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– :

1.SYARAT MEMASUKI SHALAT

Seorang ketika hendak memasuki sebuah rumah atau gedung, Continue reading

IQAMAH: Seruan Mendirikan Shalat dan Fiqh Seputarnya


iqamah

Shalat akan dilaksanakan ...

Iqamah sebagaimana adzan dan shalat adalah amalan yang bernilai ibadah yang tidaklah dilakukan kecuali karena diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Untuk itu, perlu untuk dipahami perintah Allah dalam perkara ini. Adapun pembahasan disini meliputi:

HUKUM IQAMAH ↑ up

Dalam pembahasan (hukum) adzan terdahulu (lihat pembahasan klik disini), kita telah mengetahui bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan dan iqamah. Di antaranya:

1. Al-Auza’i, Atha’, Mujahid, dan Ibnu Abi Laila, iqamat ini wajib dan yang meninggalkannya harus mengulangi shalatnya. Demikian juga pendapat ahlu zhahir. wallahu a’lam. (Al-Ikmal, 2/232-234)

2. fardhu kifayah dalam shalat berjamaah. Adapun untuk shalat sendiri, hukumnya mustahab (sunnah muakkadah), dan orang yang meninggalkannya tidak perlu mengulang shalatnya. Ini pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan seluruh fuqaha rahimahumullah. (Al-Ikmal, 2/232-234)

Tarjih/Kesimpulan: Yang rajih/mendekati kebenaran adalah pendapat yang kedua, yang menyatakan iqamat hukumnya fardhu kifayah dalam shalat berjama’ah, baik dalam shalat mukim ataupun safar dengan dalil hadits Malik ibnul Huwairits rahimahullah. Adapun bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) hukumnya mustahab, tidak wajib. Dalilnya adalah hadits Salam radhiyallahu ‘anhu, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Continue reading

Rukun Islam


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.[رواه الترمذي ومسلم

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ: عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُُ، وإِقَامِ الصَّلاَةِ، وإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Islam dibangun atas lima rukun: Allah Subhanahu wa Ta’ala ditauhidkan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no.8, Kitabul Iman, Bab Continue reading

Keutamaan Bersiwak / Menyikat Gigi


Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari pohon araak) merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu menjalankan ajaran Rasulullah ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya mulut kita yang menjadi bersih, namun pahala dan keridhaan Allah pun insya Allah bisa kita raih. Berikut susunan artikel ini:

  • Pengertian
  • Hukum bersiwak / menyikat gigi
  • Kesenangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak
  • Bersiwak membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala
  • Waktu-waktu disunnahkannya bersiwak
  • Bersungguh-sungguh dalam bersiwak
  • Cara bersiwak
  • Boleh bersiwak saat puasa

PENGERTIAN

Kata siwak bukan lagi sesuatu yang asing di tengah sebagian kaum muslimin, meskipun sebagian orang awam tidak mengetahuinya disebabkan ketidaktahuan mereka tentang agama. Wallahul musta’an.

Secara bahasa, pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:

  1. Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu dari pohon araak dalam bahasa latin disebut Salvadora persica (Arak, Galenia asiatica, Meswak, Peelu, Pīlu, Salvadora indica, or toothbrush tree, mustard tree). Digunakan selama berabad-abad sebagai sikat gigi alami, cabangnya yang berserat telah dipromosikan World Health Organization untuk kesehatan mulut. Penelitan menunjukkan bahwa tanaman ini memiliki kandungan medis yang bermanfaat seperti abrasif (bersifat mengikis), antiseptik (penangkal infeksi), astringent (membuat sensasi kesat), detergents (membersihkan), enzyme inhibitors, (mencegah pertumbuhan kuman) and fluoride (mencegah pengikisan).
  2. Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/62).

Secara syariat, siwak berarti menggunakan kayu dan semisalnya untuk menghilangkan bau mulut, warna kuning (kotoran) dan semisalnya dari gigi. (Al-Majmu’, Nailul Authar, 1/152)

Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar, 1/154)

Tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama. Karena, hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditunjukkan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang siwak.

Namun bila kita kembali kepada pengertian yang ada, maka bisa digunakan segala alat (sarana) yang bisa menghilangkan bau mulut seperti kain perca yang kasar, jari yang kasar dan sikat gigi. Namun tentunya yang paling bagus adalah menggunakan kayu arak yang tidak terlalu kering yang bisa melukai gusi, dan tidak pula terlalu basah sehingga tidak bisa menghilangkan kotoran dan semisalnya. (Subulus Salam, 1/64)

HUKUM BERSIWAK / MENYIKAT GIGI Continue reading

Janabah dan Fiqih Seputarnya


Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Istilah junub secara syar’i, diberikan kepada orang yang mengeluarkan mani atau orang yang telah melakukan jima’. Orang yang demikian dikatakan junub dikarenakan menjauhi dan meninggalkan apa yang dilarang pelaksanaannya oleh syariat dalam keadaan junub tersebut. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/47)

Telah kita ketahui bahwa di antara hal-hal yang mewajibkan mandi adalah keluar mani, baik karena jima’ atau selainnya (ihtilam), dalam keadaan jaga ataupun tidur, dan bertemunya khitan seorang lelaki dan khitan seorang wanita, baik keluar mani (inzal) ataupun tidak. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah ataupun junub.

Dalam pembicaraan tentang janabah dan seorang yang junub, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

PERKARA YANG DILARANG BAGI ORANG YANG JUNUB

1. Shalat

Haram bagi seorang yang junub untuk melakukan shalat, baik shalat wajib ataukah shalat sunnah/ nafilah. Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan orang yang junub tidak dalam keadaan suci. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang yang junub untuk bersuci dalam firman-Nya: Continue reading

RUKU’


Hukum Ruku’

Ruku’ berupa gerakan shalat merupakan rukun shalat. Akan datang penjelasanya Insya-Allah.

Sifat Ruku’

Insya-Allah akan datang pembahasannya

Do’a ketika Ruku’

Di antara bentuk do’a ketika ruku’ adalah:

1. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِيْ رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ: سُبْحاَنَكَ اللَّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca di dalam ruku’ dan sujudnya: Continue reading

Membaca Doa Istiftah


Doa iftitah adalah doa yang dibaca pertama kali dalam shalat yang ditegakkan dengan diucapkannya takbiratul-ihram. Dengan diucapkannya takbiratul-ihram maka haramlah segala ucapan kecuali apa yang dihalalkan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Hukum membaca doa iftitah

Hukum membaca doa iftitah pada shalat adalah sunnah (akan datang penjelasannya Insya-Allah -admin)

Dikecualikan dalam hal ini adalah pada shalat jenazah, sebelum membaca surah Al-Fatihah, tidak disyariatkan membaca doa istiftah, demikian pendapat madzhab Asy-Syafi‘iyyah dan selain mereka. (Catatan kaki Ahkamul Jana`iz, karya Syaikh Albani rahimahullah hal. 151).

Bentuk-bentuk doa iftitah

Di antara doa iftitah adalah

1.

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran-kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es, dan salju (ثلج).” (HR. Al-Bukhari no. 744 dan Muslim no. 598 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Riwayat yang paling shahih (dari doa-doa istiftah) adalah Continue reading

Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya


Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi:
1. Shalat di area pekuburan.
2. Shalat menghadap ke kuburan.

Haram Shalat di Area Pekuburan

Masalah shalat di atas area pekuburan (shalat yang dimaksud disini adalah khusus shalat yang terdapat rukuk dan sujud, sementara shalat yang tidak ada rukuk dan sujudnya yaitu shalat jenazah di area pekuburan serta fiqih shalat jenazah dapat dibaca disini), hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim (hal. 467): “Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan, (hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa-red) atau tidak? Yang masyhur di kalangan kami (maksudnya kalangan fuqaha Hanabilah , pengikut madzhab Al-Imam Ahmad-red) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah (batal).”

Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal. 460 berkenaan dengan masjid yang dibangun di atas kuburan (dalam arti kuburannya di dalam masjid-red): “Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat (tersebut) tidak sah (batal) karena adanya larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perkara itu.”

Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang Continue reading