AIR , Asalnya Suci Menyucikan


Di negeri kita, alhamdulillah, air mudah dijumpai. Salah satu manfaat terbesar dari air adalah untuk bersuci. Banyaknya jenis air yang ada menuntut kita untuk memahami mana air yang bisa dipakai untuk bersuci dan yang tidak.

NIKMAT YANG BESAR BAGI MANUSIA & MAKHLUK BUMI

Air merupakan salah satu nikmat Allah ta’ala yang sangat besar nilainya bagi kehidupan. Hampir seluruh makhluk di muka bumi membutuhkan air untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, sehingga sering kita mendengar orang mengatakan air adalah sumber kehidupan. Allah ta’ala sendiri telah berfirman:

“Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air.” (al-Anbiya’: 30)

Yakni segala sesuatu yang hidup baik manusia, hewan, maupun tumbuhan, membutuhkan air demi kehidupan dan pertumbuhannya serta tidak dapat lepas darinya, sehingga tidak ada kehidupan di muka bumi tanpa air. (Ruhul Ma’ani, 17/36)

Air sebagai Penyuci

Sementara di dalam syariat yang mulia ini air juga digunakan sebagai alat bersuci (baca pembahasan menghilangkan najis dengan air dan selain air disini), untuk mandi, berwudhu, dan yang selainnya. Air juga merupakan asal yang digunakan dalam thaharah (bersuci).

PENGERTIAN AIR (MUTLAK)

Adapun pembahasan air yang kita bawakan di sini adalah air mutlak, Continue reading

TIDUR SIANG, Istirahat di Siang Hari


Tak hanya dari sisi kesehatan tinjauannya. Jauh lebih penting lagi, tidur siang adalah sunnah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kita untuk tidur siang dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih)

Yang dimaksud dengan qailulah adalah istirahat di tengah hari, walaupun tidak disertai tidur. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Apa yang dilakukan dan dihasung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini juga diikuti oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat dari ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu: Continue reading

Adab Istirahat / Tidur , bernilai Ibadah dari suatu yang mubah


Dalam Islam, setiap amalan, sekecil apapun, bisa bernilai ibadah. Beristirahat, misalnya. Ia tak sekedar rutinitas melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Namun bisa menjadi pohon yang berbuah pahala. Bagaimana amalan yang nyata-nyata telah menjadi kebutuhan kita sehari-hari ini bisa bernilai ibadah? Simak bahasan berikut!

Hidup memang sebuah pengorbanan dan perjuangan. Berjuang dan berkorban adalah sesuatu yang melelahkan dan memberatkan, dan ketika lelah tentu butuh ketenangan dan istirahat. Namun tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan ini semua. Ada yang hanya bisa beristirahat satu atau dua jam saja setiap harinya. Hidupnya dipenuhi dengan aktivitas dan kesibukan yang luar biasa. Sehingga, kesempatan beristirahat merupakan sebuah kenikmatan dan kasih sayang Allah subhanahu wata’ala yang mesti kita syukuri.

Namun di masa kini, manusia dihadapkan pada pola hidup yang menuhankan materi. Hidup di dunia seolah-olah hanya untuk mencari uang atau materi. Manusia diposisikan sebagai alat produksi yang senantiasa dituntut produktif. Dengan kata lain, segala aktivitas harus ada timbal baliknya secara materi. Pekerjaan adalah no. 1, sementara keharmonisan keluarga, interaksi sosial dengan masyarakat, adalah nomor kesekian. Walhasil, manusia pun tak ubahnya seperti robot. Ini jelas menyelisihi fitrah manusia. Allah subhanahu wata’ala menjelaskan di dalam Al-Qur`an:

وَخُلِقَ اْلإِنْسَانُ ضَعِيْفًا

“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (An-Nisa`: 28)

As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “(Allah subhanahu wata’ala menginginkan atas kalian keringanan) artinya kemudahan dalam segala perintah dan larangan-Nya atas kalian. Kemudian bila kalian menjumpai kesulitan dalam beragama maka Allah subhanahu wata’ala telah menghalalkan bagi kalian sesuatu yang kalian butuhkan seperti bangkai, darah dan selain keduanya bagi orang yang mudhthar[1], dan seperti bolehnya bagi orang yang merdeka menikahi budak wanita dengan syarat di atas. Hal ini sebagai bukti sempurnanya kasih sayang Allah subhanahu wata’ala, kebaikan yang mencakup Continue reading

Hukum Khamr, Alkohol dan Semisalnya


Khamar

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik terbuat dari anggur, kurma, gandum atau yang selainnya. Khamar ini haram hukumnya sebagaimana ditunjukkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma` (kesepakatan) kaum muslimin. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

…يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar , judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah (azlam [1]) adalah rijs dari perbuatannya setan…”. (QS. Al Maidah : 90)

Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz: لَعَنَ اللهُ … artinya (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).)

Hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: Continue reading

Madu dari Lebah yang Baik


Ilustrasi Lebah yang Dibelah

Lebah merupakan sekelompok besar serangga yang dikenal karena suka hidup berkelompokm meskipun sebenarnya tidak semua lebah bersifat demikian. Dalam silsilah biologis, semua lebah masuk dalam suku/familia Apidae (ordo Hymenoptera: serangga bersayap selaput). Di dunia terdapat kira-kira 20.000 spesies lebah dan dapat ditemukan di setiap benua, kecuali Antartika.

Sebagai serangga, ia mempunyai tiga pasang kaki dan dua pasang sayap. Lebah membuat sarangnya di atas bukit, di pohon kayu dan pada atap rumah. Sarangnya dibangun dari malam (sejenis bahan lilin -admin) yang terdapat dalam badannya. Lebah memakan nektar bunga dan serbuk sari.

Lebah Madu

Lebah madu adalah salah satu jenis serangga dari sekitar 20.000 spesies lebah. Saat ini ada sekitar tujuh spesies lebah madu yang dikenal dengan sekitar 44 subspesies. Semua spesies ini termasuk dalam genus Apis. Mereka memproduksi dan menyimpan madu yang dihasilkan dari Continue reading

Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)


Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui.

Pembahasan disini meliputi:

  • Anjuran Menyusui Selama 2 Tahun Penuh
  • Menyusukan Anak Pada Wanita Lain
  • Mahram Karena Penyusuan (waktu dan kadarnya)
  • Menyusui Setelah Umur 2 Tahun

ANJURAN MENYUSUI SELAMA 2 TAHUN PENUH

Masalah penyusuan ini telah diatur hukum-hukumnya dalam syariat yang mulia ini (diistilahkan dengan Ahkam Ar-Radha’ yakni hukum-hukum penyusuan -red) dan pembahasannya turut mewarnai kitab-kitab para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Tanzil-Nya yang agung :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (pembahasan pemberian nafkah penjelasannya akan datang insya-Allah -admin). Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya [1] , demikian pula seorang ayah [2]. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama.[3] Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan Continue reading

Mani Laki-Laki dan Perempuan


PERBEDAAN MANI LAKI-LAKI DAN WANITA

Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:

نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ؟

“Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310).

Namun mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ

“Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/ halus dan berwarna kuning.” (Shahih, HR. Muslim no. 310, 315)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning, tipis/ halus. Namun terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Dan mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki. Kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan setelah keluarnya, syahwatpun mereda.” (Syarah Shahih Muslim, 3/223)

HUKUM MANI YANG BENAR ADALAH SUCI

Ada dua pendapat dalam masalah mani ini. Continue reading

Perawatan Payudara Selama Hamil


Saat seorang wanita hamil, terjadi perubahan-perubahan pada tubuhnya yang memang secara alamiah dipersiapkan untuk menyambut datangnya si buah hati. Perubahan-perubahan itu antara lain berat badan bertambah, perubahan pada kulit, perubahan pada payudara, dll.

Perawatan payudara sangat penting dilakukan selama hamil sampai masa menyusui. Hal ini karena payudara merupakan satu-satunya penghasil ASI yang merupakan makanan pokok bayi yang baru lahir sehingga harus dilakukan sedini mungkin.

Inilah karunia Allah yang sangat besar kepada kaum wanita di mana ASI merupakan makanan paling cocok bagi bayi, komposisinya paling lengkap, dan tidak bisa ditandingi susu formula buatan manusia.

Perawatan payudara selama hamil memiliki banyak manfaat, antara lain: Continue reading

Hari Ketujuh Kelahiran (Aqiqah dan Mencukur Rambut)


Memasuki umur tujuh hari, orang tua dituntunkan melakukan aqiqah bagi anaknya yang baru lahir. Bersamaan dengan itu, dicukurlah rambut si kecil dan diberi nama (lihat pembahasan pemberian nama disini).

Si kecil menikmati buaian bersama guliran waktu. Sosoknya masih begitu mungil tak berdaya, begitu mengharap segala kebaikan dan uluran tangan ayah dan ibunya. Kini, usianya telah mencapai hitungan tujuh hari.

Banyak yang ingin dilakukan oleh orang tua untuk memperingati usia ketujuh buah hatinya. Bubur “dwi warna” pun diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk disajikan pada para tamu undangan, ataupun berbagai acara lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan.

Namun tak boleh dilupa, itu semua bukanlah ajaran Islam. Syariat telah menentukan apa yang mestinya dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh kelahiran permata hatinya. Walaupun begitu, kadang justru tak terpikirkan untuk melaksanakannya. Andai ayah dan bunda mau menelaah kembali, apa yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam pada saat bayi memasuki hari ketujuh kelahirannya.

Aqiqah pada hari ketujuh

Beliau Shallallhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu mengatakan:

“Saya mendengar Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: Continue reading