Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui.
Pembahasan disini meliputi:
- Anjuran Menyusui Selama 2 Tahun Penuh
- Menyusukan Anak Pada Wanita Lain
- Mahram Karena Penyusuan (waktu dan kadarnya)
- Menyusui Setelah Umur 2 Tahun
ANJURAN MENYUSUI SELAMA 2 TAHUN PENUH
Masalah penyusuan ini telah diatur hukum-hukumnya dalam syariat yang mulia ini (diistilahkan dengan Ahkam Ar-Radha’ yakni hukum-hukum penyusuan -red) dan pembahasannya turut mewarnai kitab-kitab para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Tanzil-Nya yang agung :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (pembahasan pemberian nafkah penjelasannya akan datang insya-Allah -admin). Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya [1] , demikian pula seorang ayah [2]. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama.[3] Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan Continue reading
Filed under: An-Nisa', Fiqh, Istilah, Keluarga, Kesehatan | Tagged: 2 tahun penuh, Ahkam Ar-Radha', Ibu susuan, Mahram Susuan, Menyapi, Menyusui, Menyusukan anak, Penyusuan, Upah susuan | 2 Comments »