Orang Lain Dalam Kehidupan Kami


Yang dimaksud ‘orang lain’ dalam judul di atas, sebenarnya bukanlah benar-benar orang lain atau pihak asing yang tak ada hubungannya dengan pasangan suami istri. Mereka justru masih ada hubungan erat dengan si suami atau si istri, karena mereka adalah pihak kerabat dekat, dalam hal ini orang tua dan saudara-saudara suami atau istri. Namun, kita pinjam istilah ‘orang lain’ dengan maksud mengecualikan mereka dari keluarga baru yang dibentuk oleh sepasang suami-istri.

Tentu saja keberadaan mereka, pihak keluarga suami dan istri, tak dapat dimungkiri. Sebagaimana mereka ada dalam kehidupan seorang lelaki sebelum ia bertemu dengan seorang wanita untuk kemudian menjalin ikatan pernikahan dengannya dan dalam kehidupan seorang wanita sebelum ia bertemu dengan pasangan hidupnya, tentunya setelah itu mereka tetap ada. Namun bagaimanakah interaksi dengan mereka setelah itu? Kita sering mendapatkan keluhan munculnya permasalahan antara suami dengan keluarganya atau dengan keluarga istrinya. Sebaliknya, timbul problem antara istri dengan pihak keluarganya atau dengan keluarga suaminya.

Menyambung Silaturahmi

Islam sebagai agama yang mengajarkan seluruh kebaikan tentu telah memberikan tuntunan yang terindah dan paling sempurna. Islam memerintahkan insan yang beriman untuk tetap menyambung hubungan silaturahim dengan orang tua dan karib kerabat serta berbuat baik kepada mereka. Allah ta’ala berfirman: Continue reading

ZAKAT PERHIASAN , Hukum Seputarnya


Zakat merupakan kewajiban yang tidak diragukan lagi bagi kaum muslimin karena merupakan salah satu rukun islam yang ke-3, “Menunaikan Zakat”, bagian dari zakat yang wajib yakni zakat maal (harta) (selain kewajiban zakat fitrah). Adapun seruan dan keutamaannya juga kebanyakan telah diketahui oleh kebanyakan manusia. Namun rinciannya, perlu untuk diketahui agar muslimin tidak luput dari melaksanakan apa yang diwajibkan padanya.

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Apakah patut (menjadi anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (Az-Zukhruf: 18)

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)

Mengenakan perhiasan jelas sesuatu yang halal. Namun harus diketahui bahwa dalam syariat yang mulia ini ada pembahasan, apakah perhiasan yang dikenakan wanita harus dikeluarkan zakatnya atau tidak. Perhiasan yang menjadi pembicaraan di sini tentunya terbatas pada perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, tidak yang selainnya, baik itu berupa mutiara, intan, berlian, dan sebagainya.

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Tidak ada zakat pada lu`lu` (mutiara), misik, dan ‘anbar.” (Al Muwaththa` no. 1/232)

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, Continue reading

Mukhannats / Waria / Bencong


Keberadaan pria setengah wanita (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi derasnya arus penyesatan. Lalu bagaimana tuntunan berhijab bagi wanita di hadapan waria?

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kekuasaan-Nya yang maha sempurna menciptakan dua jenis manusia, laki-laki dan wanita, di mana masing-masingnya memiliki tabiat berbeda. Secara keumuman dan kewajaran, laki-laki memang diciptakan memiliki kecenderungan, senang, dan tertarik terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya.

Penyimpangan Fitrah Laki-laki

Ada di antara laki-laki yang memiliki kelainan sehingga tidak tertarik dan tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Mereka inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (An-Nur: 31)

Ulama berbeda pendapat tentang laki-laki yang tidak paham dan tidak ada keinginan yang membangkitkannya kepada soal wanita, yang dimaksud pada ayat di atas, di antaranya:

  1. laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”
  2. orang itu adalah laki-laki yang pandir/ dungu / yang tidak berhajat (tidak berselera) terhadap wanita
  3. orang yang lemah akalnya / kurang waras yang tidak tahu tentang keindahan wanita
  4. laki-laki yang lemah dzakarnya,  seperti Continue reading

Mani Laki-Laki dan Perempuan


PERBEDAAN MANI LAKI-LAKI DAN WANITA

Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:

نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ؟

“Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310).

Namun mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ

“Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/ halus dan berwarna kuning.” (Shahih, HR. Muslim no. 310, 315)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning, tipis/ halus. Namun terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Dan mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki. Kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan setelah keluarnya, syahwatpun mereda.” (Syarah Shahih Muslim, 3/223)

HUKUM MANI YANG BENAR ADALAH SUCI

Ada dua pendapat dalam masalah mani ini. Continue reading

Tabarruj (Bersolek) Pada Wanita


Telah dimaklumi bahwa Allah ta`ala menciptakan wanita dengan tabiat senang berhias. Dan dengan kemurahan-Nya, Dia membolehkan wanita memakai seluruh perhiasan yang ada, selama tidak ada dalil yang melarang dan membolehkan wanita menempuh cara-cara yang diperkenankan oleh syariat guna mempercantik dan menghias dirinya. Namun di sana ada sisi yang tak boleh diabaikan.

TIDAK BOLEH MENAMPAKKAN PERHIASAN YANG MELEKAT PADA AURAT MESKIPUN SUARANYA

Syariat menetapkan wanita adalah aurat, sebagaimana disabdakan Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam:

(( اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ , فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ))

“Wanita itu adalah aurat maka bila ia keluar rumah setan menyambutnya. ” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, demikian pula Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Yang namanya aurat berarti membuat malu bila terlihat oleh orang lain (Tuhfatul Ahwadzi, 4/283), hingga perlu dijaga dengan baik. Karena wanita adalah aurat berarti suatu hal yang mengundang malu bila ia terlihat oleh lelaki yang bukan mahramnya, apalagi bila terlihat dalam keadaan berhias. Dengan demikian wanita tidak diperbolehkan menampakkan perhiasannya di hadapan lelaki yang bukan mahram. Bahkan ia harus menutupi, khususnya ketika keluar rumah dan ketika berhadapan dengan pandangan lelaki, karena menampakkan perhiasan di hadapan mereka dapat mengundang fitnah. (Al-Mukminat, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 31)

Allah melarang wanita untuk memperdengarkan suara dari perhiasan yang tersembunyi di balik bajunya, apatah lagi tentunya bila menampakkan wujud perhiasan yang sedang dikenakan. Dia yang Maha Suci berfirman: Continue reading

Memakai Perhiasan untuk Laki-laki dan Wanita


Sudah menjadi tabiat manusia, senang kepada keindahan dan kemilau atas cahaya yang memantul dari barang-barang dunia. Hal ini dimaklumi karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan manusia dan kemilau tersebut, telah mengisyaratkan tabiat ini dalam banyak ayat dalam Al-Qur-an, yang mengajarkan pada manusia tentang kisah-kisah yang buruk seperti pada kisah Qorun yang terpukau dengan kemilau harta dan emasnya, atau yang baik seperti janji Allah yang akan membangunkan kita istana dari kaca, cangkir dari perak, pakaian dari sutra serta piring dari emas yang semuanya abadi dan akan didapatkan oleh ahli surga atas rahmat-Nya.

Pemilik harta kemilau yang sesungguhnya, Allah ta’ala menguji manusia dengan syariatnya, agama Islam, dalam menempatkan kemilau dunia semisal harta. Apakah layak untuk menempati surga-Nya yang berlimpahan kemilau yang abadi? Untuk itu, akan dibahas beberapa perkara terkait dengan pemakaian perhiasan menurut syariat-Nya, Insya-Allah ta’ala.

Mengenakan perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yang sangat lazim (lihat pembahasan tentang berhias atau tabarruj khusus untuk wanita disini). Masalahnya, tak semua perhiasan yang jamak dikenal di masyarakat yang mencocoki syariat.

أَوَمَنْ يُنَشَّؤُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبْيِنٍ

“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan, sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran.” (Az-Zukhruf: 18)

Kenyataan menunjukkan, wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dalam ayat yang mulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan, mana perhiasan yang boleh dikenakan dan mana yang terlarang. Untuk perhiasan pada wajah telah disinggung pada edisi sebelumnya. Bahasan kali ini merupakan kelanjutannya.

BERBAGAI JENIS DAN BENTUK PERHIASAN DIHALALKAN BAGI WANITA

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai berbagai jenis perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, mutiara atau yang lainnya. Sama saja apakah perhiasan itu diletakkan di telinga, tangan, ataupun kakinya. Hal ini bisa diketahui di antaranya dari hadits-hadits yang mulia berikut ini: Continue reading

Cemburu Cermin Kasih Sayang


Cemburu, asal tidak berlebihan, merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki pasangan suami istri. Sayangnya, kerusakan moral atas nama modernitas telah mengikis rasa cemburu itu. Walhasil, pintu perselingkuhan pun terbuka lebar hingga berujung pada runtuhnya bangunan rumah tangga. Banyak kita jumpai fenomena di mana seorang suami tidak lagi merasa berat hati bila melihat istrinya keluar rumah berdandan lengkap dengan beraneka polesan make-up di wajah. Sang istri datang ke pesta, ke pusat perbelanjaan, ataupun ke tempat kerja hanya dengan pakaian ‘sekedarnya’ yang memperlihatkan auratnya. Tak cuma itu, keluarnya istri dari rumah pun seringkali hanya ditemani sopir pribadinya.

Hati suami seakan tak tergerak. Darahnya pun seolah tidak mendidih melihat semua itu. Justru terselip rasa bangga bila istrinya dapat tampil cantik di hadapan banyak orang. Parahnya lagi, dia tetap merasa tenang ketika ada lelaki lain yang mendekati istrinya dan berbicara dengan nada akrab. Bahkan sekali lagi dia merasa bangga bila lelaki lain itu mengagumi kecantikan istrinya.

Yang ironis, sang suami dengan semua itu, kemudian memandang dirinya sebagai seorang yang berpikiran maju, moderat, penuh pengertian, dan mengikuti perkembangan jaman. Innalillahi wa inna ilaihi raji‘un. Kebobrokan akhlak yang sangat parah pun menimpa, tatkala ghirah itu hilang… tatkala bara cemburu itu padam… Seorang suami tidak lagi memiliki ghirah terhadap istrinya, tidak ada rasa cemburu yang membuat dia menjaga istri dengan baik. Menyimpannya dalam istana yang mulia agar tidak terjamah tatapan mata dan sentuhan tangan yang tidak halal… Tidak ada lagi rasa cemburu di hatinya yang dapat mendorong untuk menjaga istrinya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, agar tidak melakukan pelanggaran akhlak dan moral. Bahkan, dia sendiri terjerembab, jatuh dalam jurang kenistaan.

Pembahasan disini mencakup:

Berikut ini pembahasan detailnya:

DIBALIK GHIRAH YANG HILANG

Bila kita bandingkan kenyataan yang kita dapati pada hari ini dan kisah masa lalu, maka yang terucap hanyalah kata rindu, rindu kepada masa lalu. Betapa orang-orang dahulu begitu menjaga wanita mereka. Tidak mereka biarkan wanita mereka Continue reading

Perawatan Payudara Selama Hamil


Saat seorang wanita hamil, terjadi perubahan-perubahan pada tubuhnya yang memang secara alamiah dipersiapkan untuk menyambut datangnya si buah hati. Perubahan-perubahan itu antara lain berat badan bertambah, perubahan pada kulit, perubahan pada payudara, dll.

Perawatan payudara sangat penting dilakukan selama hamil sampai masa menyusui. Hal ini karena payudara merupakan satu-satunya penghasil ASI yang merupakan makanan pokok bayi yang baru lahir sehingga harus dilakukan sedini mungkin.

Inilah karunia Allah yang sangat besar kepada kaum wanita di mana ASI merupakan makanan paling cocok bagi bayi, komposisinya paling lengkap, dan tidak bisa ditandingi susu formula buatan manusia.

Perawatan payudara selama hamil memiliki banyak manfaat, antara lain: Continue reading

Ukhti, Waspadai Kenikmatan Dunia yang Mengancam


Dunia telah menawarkan gemerlap perhiasannya. Di sana ada sisi-sisi kehidupan yang mengancam kehormatan kaum wanita. Tak layak kita lalai menelaah ancaman itu melalui untaian nasihat untuk mengingatkan setiap wanita muslimah yang menginginkan keselamatan.

Saudariku muslimah, hendaknya engkau waspada akan bahaya hubungan yang haram dan segala yang berselubung “cinta” namun menyembunyikan sesuatu yang nista. Engkau pun hendaknya berhati-hati terhadap pergaulan bebas dengan para pemuda ataupun laki-laki tak bermoral yang ingin merampas kehormatanmu di balik kedok “cinta”.

Duhai saudariku muslimah – semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya padamu – ada hal-hal yang semestinya engkau waspadai :

Pertama, tabarruj1.

Hati-hatilah, jangan sampai dirimu terjatuh dalam perangkapnya dan janganlah kecantikan yang Allah anugerahkan kepadamu membuatmu terpedaya. Sesungguhnya akhir dari sebuah kecantikan hanyalah bangkai yang menjijikkan dalam kegelapan kubur dan secarik kain kafan, beserta cacing-cacing yang merasa iri padamu dan merampas kecantikan itu darimu. Continue reading