Zakat merupakan kewajiban yang tidak diragukan lagi bagi kaum muslimin karena merupakan salah satu rukun islam yang ke-3, “Menunaikan Zakat”, bagian dari zakat yang wajib yakni zakat maal (harta) (selain kewajiban zakat fitrah). Adapun seruan dan keutamaannya juga kebanyakan telah diketahui oleh kebanyakan manusia. Namun rinciannya, perlu untuk diketahui agar muslimin tidak luput dari melaksanakan apa yang diwajibkan padanya.
Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (Az-Zukhruf: 18)
Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)
Mengenakan perhiasan jelas sesuatu yang halal. Namun harus diketahui bahwa dalam syariat yang mulia ini ada pembahasan, apakah perhiasan yang dikenakan wanita harus dikeluarkan zakatnya atau tidak. Perhiasan yang menjadi pembicaraan di sini tentunya terbatas pada perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, tidak yang selainnya, baik itu berupa mutiara, intan, berlian, dan sebagainya.
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Tidak ada zakat pada lu`lu` (mutiara), misik, dan ‘anbar.” (Al Muwaththa` no. 1/232)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, Continue reading
Filed under: An-Nisa', Fiqh, Zakat | Tagged: Berlian, Emas, Fiqh, Fiqih, Mutiara, Perak, Perhiasan, Wajib Zakat, Wanita, Zakat | Leave a comment »