Puasa ARAFAH dan 10 Hari Pertama DZULHIJJAH


Pembahasan pada kesempatan ini mencakup keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan amalan-amalan apa saja yang khusus dan umum pada hari-hari tersebut, termasuk keutamaan khusus ibadah Puasa Arafah, serta keutamaan hari idul Adha. Hal-hal khusus mengenai penyembelihan termasuk tauhid, hukum seputar kurban/hadyuh/aqiqah dan tuntunan solat idul Adha dibahas pada artikel tersendiri.

10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH

Bulan Dzulhijjah yang datang setelah Syawwal dan Dzulqa’dah adalah bulan yang juga memiliki keutamaan untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya.

Allah jalla wa’ala telah bersumpah dengannya di dalam Al-Qur’an:

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar, dan demi malam-malam yang sepuluh” [Al-Fajr: 1-2]

Asy-Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

[‘Malam-malam yang sepuluh’ adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana telah masyhur di kalangan ulama. Allah ta’ala bersumpah dengannya karena kemuliaan dan keutamaan padanya, karena sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala bersumpah dengan makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, dan tidaklah Allah bersumpah kecuali kepada sesuatu yang memiliki keagungan dan kemuliaan, yang hamba-hamba ini akan memberikan perhatian kepadanya. Allah bersumpah dengan (sepuluh hari pertama Dzulhijjah) ini karena kemuliaan dan keutamaan yang ada padanya, agar hamba-hamba ini lebih memperhatikannya. Dan dikatakan juga bahwasanya ini adalah sepuluh hari yang Allah sempurnakan untuk Nabi Musa ‘alaihissalam:

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ

“Dan Kami janjikan pada Musa setelah malam tiga puluh dan kami sempurnakan baginya (dengan tambahan) sepuluh malam” [Al-A’raf: 142]

Mereka (sebagian ulama) berkata: ” Wallahu a’lam bahwa sepuluh hari itu adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. ” Dan Allah subhanahu wata’ala berfirman: Continue reading

Puasa Syawal


Selain kegembiraan di hari awal bulan Syawwal dengan datangnya Idul Fithri, ada keutamaan yang dijanjikan bagi setiap insan beriman di bulan yang datang setelah Ramadhan ini, yaitu disunnahkannya ibadah puasa selama enam hari.

Pensyari’atan Puasa Syawal

Sebenarnya, ulama berbeda pendapat tentang sunnah atau tidaknya puasa ini. Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad, Dawud, dan orang-orang yang sepakat dengan mereka berpendapat sunnah. Sedangkan Al-Imam Malik dan Abu Hanifah memakruhkannya. Al-Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa`: “Aku tidak melihat seorang pun dari ahlul ilmi yang mengerjakan puasa ini.” Mereka mengatakan: Puasa ini dimakruhkan agar tidak disangka puasa ini termasuk kewajiban (karena dekatnya dengan Ramadhan).

Namun pendapat yang rajih/kuat adalah pendapat yang mengatakan sunnahnya puasa enam hari di bulan Syawwal, Continue reading

Rukun Islam


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.[رواه الترمذي ومسلم

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ: عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُُ، وإِقَامِ الصَّلاَةِ، وإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Islam dibangun atas lima rukun: Allah Subhanahu wa Ta’ala ditauhidkan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no.8, Kitabul Iman, Bab Continue reading

Zakat Fitrah , Pensuci Jiwa Muslim


Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut. Pembahasan disini meliputi:

  • Pengertian
  • Hikmah Zakat Fitrah
  • Hukum Zakat Fitrah
  • Siapa yang Wajib Zakat Fitrah
  • Bentuk Zakat Fitrah
  • Takaran Zakat Fitrah
  • Waktu Penunaian Zakat Fitrah
  • Mustahik / Sasaran Zakat Fitrah
  • Panitia Zakat Fitrah
  • Tempat Penunaian Zakat Fitrah

PENGERTIAN

Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)

Berkata Ibnul Atsir : “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Continue reading

Bedah Buku Fiqih Puasa Ramadhan 31 Juli 2010


Alhamdulillah bedah buku telah terlaksana dengan baik. Buku ini dapat dibeli melalui contact person di bawah ini. Buku ini merupakan penyempurnaan dari artikel Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) direct download|mirror.

HADIRILAH!!! Kajian Pekan ke-5 di Masjid Al I’tisham Jakarta

Bedah Buku:
PANDUAN PUASA RAMADHAN DI BAWAH NAUNGAN AL QURAN DAN ASSUNNAH
Karya: Al Ustadz Dzulqarnain

Pembahas: Continue reading

Haid dan Ibadah Muslimah


Pengertian Haid

  • Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu.
  • Adapun pengertiannya yang syar`i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada istrinya Aisyah radhiyallahu ‘anha:

إِنَّ هذِهِ أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَناَتِ آدَمَ

“Haid ini merupakan perkara yang telah Allah ta’ala tetapkan terhadap anak-anak perempuan Adam.” (HR. Muslim no. 2929).

Usia Keluarnya Haid

Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a`lam”.

Pendapat Ad Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin karena Continue reading