IQAMAH: Seruan Mendirikan Shalat dan Fiqh Seputarnya


iqamah

Shalat akan dilaksanakan ...

Iqamah sebagaimana adzan dan shalat adalah amalan yang bernilai ibadah yang tidaklah dilakukan kecuali karena diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Untuk itu, perlu untuk dipahami perintah Allah dalam perkara ini. Adapun pembahasan disini meliputi:

HUKUM IQAMAH ↑ up

Dalam pembahasan (hukum) adzan terdahulu (lihat pembahasan klik disini), kita telah mengetahui bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan dan iqamah. Di antaranya:

1. Al-Auza’i, Atha’, Mujahid, dan Ibnu Abi Laila, iqamat ini wajib dan yang meninggalkannya harus mengulangi shalatnya. Demikian juga pendapat ahlu zhahir. wallahu a’lam. (Al-Ikmal, 2/232-234)

2. fardhu kifayah dalam shalat berjamaah. Adapun untuk shalat sendiri, hukumnya mustahab (sunnah muakkadah), dan orang yang meninggalkannya tidak perlu mengulang shalatnya. Ini pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan seluruh fuqaha rahimahumullah. (Al-Ikmal, 2/232-234)

Tarjih/Kesimpulan: Yang rajih/mendekati kebenaran adalah pendapat yang kedua, yang menyatakan iqamat hukumnya fardhu kifayah dalam shalat berjama’ah, baik dalam shalat mukim ataupun safar dengan dalil hadits Malik ibnul Huwairits rahimahullah. Adapun bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) hukumnya mustahab, tidak wajib. Dalilnya adalah hadits Salam radhiyallahu ‘anhu, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ

“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya.” (HR. Abdurrazzaq no.1955 dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih di atas syarat As-Sittah (Imam yang enam), kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu, Ats-Tsamarul Mustathab, 1/145)

LAFAZH IQAMAH ↑ up

Ada dua macam iqamah:

1. Pertama: terdiri dari 17 kalimat:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ،
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ،
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ،
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ،
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Artinya:

Allah Maha Besar – Allah Maha Besar 2x
Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah/diibadahi kecuali Allah 2x
Saya bersaksi bahwa Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah utusan Allah 2x
Marilah kita shalat 2x
Marilah kita raih kemenangan 2x
Shalat akan dilaksanakan 2x
Allah Maha Besar – Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah.

Iqamah ini disebutkan dalam hadits Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu yag mengisahkan tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya adzan sebanyak 19 kalimat dan iqamah 17 kalimat. (lihat kembali haditsnya dalam pembahasan adzan di Majalah Asy Syariah No. 49)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Sebagian ahlul ilmi berkata, ‘Adzan itu dua kali, dua kali, demikian pula iqamah dua kali dua kali’.” Selanjutnya At-Tirmidzi mengabarkan, “Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/125)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan, “Ibnu Hazm rahimahullahu sungguh ganjil dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa digandakannya iqamah itu mansukh (terhapus hukumnya) dengan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang akan datang penyebutannya, yaitu: ‘Bilal diperintah untuk menggandakan adzan dan mengganjilkan iqamah.’ Tidak ada pendorong untuk mengaku-ngaku mansukh-nya hadits tentang penggandaan iqamah selama memungkinkan menjamak (mengumpulkan) antara ganda dengan ganjil, di mana riwayat yang menyebutkan ganda dibawa pada sebagian waktu dan riwayat ganjil di waktu yang lain (kadang diamalkan ini dan di waktu lain diamalkan yang satunya lagi).” (Ats-Tsamar, 1/207)

2. Kedua: terdiri dari 11 kalimat, dengan mengganjilkan lafadz-lafadznya terkecuali lafadz: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Selengkapnya sebagai berikut:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ،
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ،
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ،
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang juga sudah pernah kami bawakan di pembahasan adzan dalam Majalah Asy Syariah no. 49.

Kata Al-Baghawi rahimahullahu, “Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan sahabat dan tabi’in berpendapat iqamah itu ganjil. Ini merupakan pendapat Al-Hasan, Makhul, madzhab Az-Zuhri, Malik, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Ibnu ‘Umar dan Bilal radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkannya, demikian pula dihikayatkan oleh Sa’d Al-Qurazhi. Sa’d ini yang dijadikan Bilal sebagai pengganti dirinya untuk menyerukan adzan di masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Bilal pindah ke Syam di masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Sa’d mengganjilkan iqamah. Amalan inilah yang dijalankan di Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Hijaz, negeri-negeri Syam, Yaman, negeri-negeri Mesir, dan daerah-daerah Maghrib.” (Syarhus Sunnah, 2/255)

Al-Khaththabi rahimahullahu berkata, “Madzhab jumhur ulama dan amalan yang dijalankan di Al-Haramain, Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, hingga penjuru negeri-negeri Islam adalah mengganjilkan iqamah.” (Al-Minhaj, 3/300)

TUNTUNAN BAGI YANG MENDENGAR IQAMAH ↑ up

1. Menjawab Iqamah

Disenangi bagi orang yang mendengar iqamah untuk menjawab iqamah tersebut seperti yang diucapkan muadzin/muqim. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Yustahabbu An Yaqula fil Iqamah Mitsla Ma Yaqulu). Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846)

Juga karena iqamah itu merupakan adzan secara bahasa, demikian pula secara syar’i, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara dua adzan ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)

Kata Al-Hafizh rahimahullahu menjelaskan, “Yaitu adzan dan iqamah.” (Fathul Bari, 2/141)

Orang-orang yang bermadzhab Syafi’iyyah sepakat tentang mustahab (sunnah)nya mengikuti ucapan muqim (orang yang menyerukan iqamah). (Al-Majmu’ 3/130)

Pendapat ini juga yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa mereka no. 2396, 2801, 5609.

Jawaban iqamah sama persis sebagaimana jawaban terhadap adzan karena iqamah merupakan adzan yang diserukan muadzin/muqim, termasuk mengucapkan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Adapun hadits Abu Umamah Shudai ibnu ‘Ajlan radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan saat Bilal radhiyallahu ‘anhu dalam iqamahnya mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَقاَمَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا

“Semoga Allah menegakkan dan mengekalkannya.”

Hadits yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 528) ini dhaif. Kata Al-Imam An Nawawi rahimahullahu, “Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya disebutkan ada seorang lelaki dari penduduk Syam (tidak disebutkan siapa dia), berarti rawi ini majhul. Rawi lain bernama Muhammad ibnu Tsabit Al-Abdi, dia dhaif menurut kesepakatan. Demikian pula rawi yang bernama Syahr diperselisihkan tentang ‘adalahnya” (Al-Majmu’ 3/130). Hadits ini didhaifkan pula dalam Al-Irwa’ (no. 241).

Di samping kelemahan di atas, hadits ini juga menyelisihi hadits shahih yang berisi perintah untuk mengucapkan ucapan yang sama dengan apa yang diucapkan muadzin, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas.

2. Bershalawat terhadap Nabi, demikian pula meminta wasilah bagi beliau kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan, hanya Ibnul Qayyim rahimahullahu yang secara terang-terangan menyatakan tentang mustahab (sunnah)nya bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memintakan wasilah untuk beliau setelah mendengar iqamah, dalam kitabnya Jala’ul Afham. (Ats-Tsamar 1/215)

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa mereka no. 10426 menyatakan disyariatkannya seseorang menjawab sebagaimana yang diucapkan muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) dan bershalawat terhadap Nabi, demikian pula meminta wasilah bagi beliau kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelum ditegakkannya takbir karena keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846)

PELAKSANAAN IQAMAH

Tenggang Waktu antara Adzan dan Iqamah ↑ up

Tenggang waktu antara diserukannya adzan dengan iqamah, diperkirakan sekadar seseorang mengerjakan shalat minimal dua rakaat, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara dua adzan ada shalat (sunnah).”

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Apabila muadzin selesai menyerukan adzan maghrib, bangkitlah para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum. Mereka bersegera menuju ke tiang masjid sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumahnya masuk ke masjid). Demikianlah mereka, mengerjakan shalat dua rakaat sebelum maghrib. Tidak ada jarak antara adzan dan iqamah kecuali sedikit.” (HR. Al-Bukhari no. 625. Bersegera menuju ke tiang masjid maksudnya adalah untuk dijadikan sutrah (Pembatas Shalat) , karena mereka hendak mengerjakan shalat sunnah sendiri-sendiri, Fathul Bari, 2/141)

Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada batasan waktu (antara adzan dan iqamah) kecuali sekadar telah masuknya waktu shalat dan berkumpulnya orang-orang yang hendak shalat.” (Fathul Bari, 2/140)

Hadits lain yang menunjukkan adanya jarak waktu antara adzan dan iqamah adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila muadzin selesai menyerukan adzan subuh, beliau bangkit untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum mengerjakan shalat fajar setelah benar-benar jelas terbitnya fajar. Kemudian beliau berbaring di atas rusuk kanannya sampai muadzin mendatangi beliau untuk menyerukan iqamah.” (HR. Al-Bukhari no. 626)

Diserukan Iqamah Setelah Imam Datang atau Dengan se-Izin Imam ↑ up

Sebaiknya iqamah tidak diserukan terkecuali bila imam telah datang, dengan dalil hadits Jabir ibnu Samurah radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ، فَلاَ يُقِيْمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِيْنَ يَرَاهُ

“Adalah muadzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan adzan lalu ia menangguhkan (iqamah), ia tidak menyerukan iqamah sampai ia melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah keluar, ia pun menyerukan iqamah tatkala melihat beliau.” (HR. At-Tirmidzi no. 202 [ini lafadz beliau] dan Abu Dawud no. 537. Kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abu Dawud: “Hadits ini shahih.”)

Demikian pula jamaah yang hadir, mereka tidak bangkit dari tempat duduknya terkecuali bila melihat imam telah hadir walaupun iqamah telah diserukan sebelum itu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang dibawakan oleh Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْنِي (قَدْ خَرَجْتُ)

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku (telah keluar dari rumah menuju masjid).” (HR. Al-Bukhari no. 637 dan Muslim no. 1364. Adapun lafadz dalam kurung merupakan tambahan dari satu riwayat Muslim no. 1365)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu setelah membawakan hadits di atas menyatakan, “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka membenci bila orang-orang menanti imam dalam keadaan mereka berdiri. Sebagian ahlul ilmi mengatakan, ‘Bila imam telah berada di masjid lalu diserukan iqamah untuk shalat maka jamaah yang hadir baru bangkit dari duduk mereka, setelah muadzin mengatakan, قدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ . Ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/52)

Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu berkata dalam Masail-nya (29): Aku pernah bertanya kepada Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Kapan orang-orang berdiri untuk mengerjakan shalat?” Beliau menjawab, “Apabila muadzin telah mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ.” Abu Dawud bertanya lagi, “Bila imam belum datang?” Beliau menjawab, “Mereka tidak berdiri sampai mereka melihat imam.”

Al-Hafizh rahimahullahu berkata, “Mayoritas ulama berpendapat, bila imam sudah ada bersama mereka di masjid, maka mereka tidak bangkit dari tempatnya sampai iqamah selesai diserukan. Diriwayatkan Ibnul Mundzir dan selainnya dari Anas bahwa ia baru bangkit bila muadzin telah mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur, dari jalur Abu Ishaq, dari murid-murid Abdullah.”

Beliau juga berkata, “Adapun bila imam belum hadir di masjid maka jumhur berpendapat orang-orang tidak bangkit sampai mereka melihat imam datang.”

Zahir hadits ini juga menunjukkan bolehnya diserukan iqamah sementara imam masih di rumahnya bila sang imam bisa mendengar iqamah tersebut dan memang telah ada izin darinya. (Fathul Bari, 2/157)

Muadzin sebaiknya yang Menyerukan Iqamah ↑ up

Semestinya orang yang menyerukan adzan (muadzin), dia pula yang menyerukan iqamah. Demikian pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Man Adzdzna fa Huwa Yuqimu)

Dalilnya dari As-Sunnah adalah apa yang dahulu dilakukan oleh muadzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bilal radhiyallahu ‘anhu, ia yang adzan dan ia pula yang iqamah. Hikmahnya adalah agar tidak menjadi rancu bagi orang-orang yang mendengar, juga agar muadzin tahu bahwa ia bertanggung jawab terhadap dua pemberitahuan yang ada, yaitu adzan dan iqamah. (Asy-Syarhul Mumti’, 2/66)

Namun tidak menjadi masalah bila selain muadzin yang menyerukan iqamah, karena tidak ada nash yang melarang hal ini. Adapun hadits yang bunyinya:

مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيْمُ

“Siapa yang adzan maka dia yang iqamah.” (HR. Ahmad 4/169, Abu Dawud no. 514 dan selainnya)

Didhaifkan sanadnya oleh Al-Baghawi, An-Nawawi, dan didhaifkan pula dalam Al-Irwa’ (no. 237) dan Adh-Dha’ifah (no. 35).

Al-Imam Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah berpendapat tidak ada bedanya antara si muadzin itu sendiri yang menyerukan iqamah ataupun orang lain. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Man Adzdzna fa Huwa Yuqimu)

Tidak Ada Shalat Sunnah Setelah Diserukan Iqamah ↑ up

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim no. 1642)

Shalat wajib yang dimaksud adalah shalat yang iqamah diserukan untuknya sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat Ahmad (2/352):

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الَّتِي أُقِيْمَتْ

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat yang iqamah diserukan untuknya.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu mengatakan sanadnya shahih, perawinya adalah perawi Muslim selain Ibnu Lahi’ah, ia tsiqah namun dikhawatirkan buruk hapalannya. Namun hadits ini memiliki mutaba’ah sehingga hilang kekhawatiran tersebut. Lihat Ats-Tsamar, 1/224)

Berdasarkan hadits di atas, bila iqamah telah diserukan, tidak boleh seseorang memulai mengerjakan shalat sunnah baik berupa sunnah fajar, dhuhur, ashar, atau selainnya. Yang seharusnya dilakukan adalah bergabung dengan jamaah untuk mengerjakan shalat fardhu yang diserukan iqamah untuknya. Ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, bahkan jumhur ulama. (Al-Minhaj, 5/228)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu, “Pendapat seperti inilah yang diamalkan di sisi ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka, yaitu bila telah diserukan iqamah shalat, tidak boleh seseorang mengerjakan shalat terkecuali shalat yang wajib. Sufyan Ats Tsauri mengucapkan yang seperti ini. Demikian pula Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/264, 265).

Hikmahnya, kata Al-Imam An Nawawi rahimahullahu adalah agar seseorang memusatkan diri mengerjakan shalat fardhu dari awal, ia bisa takbiratul ihram sesegera setelah takbirnya imam. Adapun kalau ia menyibukkan diri dengan shalat sunnah, niscaya ia akan luput melakukan takbiratul ihram bersama imam. Akan luput pula darinya sebagian penyempurna shalat fardhu. Sementara shalat fardhu memang seharusnya lebih dijaga kesempurnaan penunaiannya daripada selainnya.” (Al-Minhaj, 5/229)

Adapun apabila shalat sunnah sedang ditegakkan sedangan iqamat baru terdengar, maka tidak mengapa menyelesaikan shalat sunnahnya apabila sekiranya dapat diselesaikan sebelum imam memulai shalat jama’ah, adapun bila tidak sempat maka tidak mengapa membatalkan shalat sunnah. Hendaklah disini, para muqim (penyeruh iqamah dan imam) bijaksana dalam mendirikan shalat, memperhatikan kondisi makmum dan merapikan shaf-shaf shalat sebelum menegakkan shalat.

Mendatangi Iqamah Shalat dengan Tenang Tanpa Tergesa-Gesa ↑ up

Bila seseorang belum masuk ke dalam masjid sementara iqamah telah diserukan maka janganlah ia bergegas, terburu-buru, atau bahkan berlari-lari untuk bergabung dengan jamaah. Hendaknya ia berjalan dengan sakinah atau tenang dan tidak terburu-buru, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوْهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَائْتُوْهَا تَمْشُوْنَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

“Apabila telah diserukan iqamah shalat maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan kalian bergegas-gegas. Datangilah dalam keadaan kalian berjalan biasa, dan sepatutnya kalian tenang tidak terburu-buru. Apa yang kalian dapati dari shalat tersebut, maka shalatlah dan apa yang kalian terluputkan maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 636 dan Muslim no. 1358, lafadz di atas adalah lafadz Muslim)

Dalam lafadz Muslim yang lain (no. 1359) ada tambahan:

…فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إذا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فيِ الصَّلاَةِ

“Karena salah seorang dari kalian jika ia bersengaja menuju shalat maka ia teranggap dalam keadaan shalat.”

Hadits di atas menunjukkan sangat ditekankannya mendatangi shalat dengan sakinah dan waqar, serta larangan mendatanginya dengan terburu-buru. (Al-Minhaj, 5/101)

Menyelai iqamah dan shalat dengan pembicaraan atau perbuatan karena kebutuhan ↑ up

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan dari jalur Humaid, ia berkata,

“Aku pernah bertanya kepada Tsabit Al-Bunani tentang seseorang yang berbicara setelah diserukan iqamah shalat. Maka ia menyampaikan kepadaku bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Pernah diserukan iqamah shalat, lalu ada seorang lelaki menghadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menahan beliau dari shalat (karena mengajak beliau bicara) setelah diserukan iqamah’.” (HR. Al-Bukhari no. 643)

Pernah pula saat iqamah shalat Isya telah diserukan, didapati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbicang-bincang dengan seorang lelaki di satu sisi masjid. Beliau tidak bangkit untuk mengerjakan shalat sampai orang-orang tertidur.” (HR. Al-Bukhari no. 642)

Tentunya, pembicaraan yang dibolehkan tersebut bila ada kebutuhan. Adapun bila tanpa kebutuhan, maka makruh. Al-Hafizh rahimahullahu berkata, “Hadits di atas menunjukkan bolehnya memisah iqamah dengan takbiratul ihram, bila memang ada kebutuhan.” (Fathul Bari, 2/163)

Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (2/196). Bahkan beliau menyatakan tidak didapati perbedaan pendapat dari seorang pun di kalangan ulama/imam tentang tidak perlunya mengulangi iqamah bagi orang yang berbicara antara iqamah dengan shalat atau ia berhadats, kemudian ia keluar berwudhu (karena hadatsnya tersebut).

Kebolehan menyela antara iqamah dengan takbiratul ihram/shalat ini juga ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ، فَسَوَّى النَّاسُ صُفُوْفَهُمْ، فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَقَدَّمَ وَهُوَ جُنُبٌ، ثُمَّ قَالَ: عَلَى مَكَانَتِكُمْ. فَرَجَعَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ خَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ ماَءً، فَصَلَّى بِهِمْ

Telah diserukan iqamah shalat, lalu orang-orang meluruskan shaf-shaf mereka. Keluarlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau maju ke depan shaf dalam keadaan junub (beliau lupa sehingga belum mandi janabah, pen.). Kemudian beliau berkata, “Tetaplah kalian di tempat kalian.” Beliau lalu kembali ke rumah beliau untuk mandi janabah. Setelahnya, beliau keluar dari rumah memasuki masjid dalam keadaan rambut beliau masih meneteskan air. Beliau lalu shalat mengimami mereka. (HR. Al-Bukhari no. 640)

Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْنِي (قَدْ خَرَجْتُ)

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku (telah keluar dari rumah menuju masjid).”

Keduanya bisa dijamak (dikumpulkan) dengan penjelasan bahwa terkadang hal itu terjadi untuk menunjukkan boleh iqamah dan berdiri bagi makmum meskipun belum ada imam, sekaligus penjelasan bahwa perbuatan mereka dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bisa jadi merupakan sebab larangan yang ada dalam hadits Abu Qatadah, di mana mereka berdiri saat diserukan iqamah walaupun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar dari rumahnya. Beliau melarang mereka melakukan hal tersebut karena mungkin beliau masih punya kesibukan/pekerjaan yang memperlambat beliau untuk keluar mengimami mereka, sehingga dikhawatirkan penantian tersebut akan memberatkan mereka. Keterangan ini tidak pula bertentangan dengan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicang-bincang cukup lama dengan seorang lelaki di satu sisi masjid sampai orang-orang yang hadir untuk shalat tertidur, karena dimungkinkan hal ini jarang terjadi atau perbuatan beliau ini hendak menunjukkan bolehnya perkara tersebut. (Fathul Bari, 2/158)

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya keluar dari masjid setelah iqamah bila ada kebutuhan darurat.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu membuat satu bab khusus untuk hadits ini dengan memberinya judul “Apakah seseorang boleh keluar dari masjid (setelah iqamah) karena satu alasan?” Al-Hafizh rahimahullahu menerangkan maksud Al-Imam Bukhari, bahwa judul bab ini mengisyaratkan pengkhususan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dan selainnya: ketika itu Abu Hurairah melihat seseorang keluar dari masjid setelah muadzin menyerukan adzan, maka Abu Hurairah berkata, “Orang ini, sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Karena hadits ini khusus ditujukan kepada orang yang keluar dari masjid setelah adzan atau iqamah tanpa ada kebutuhan darurat. Adapun orang yang junub atau berhadats, orang yang mengalami mimisan dan semisalnya, atau dia adalah imam di masjid yang lain, mereka perlu keluar dari masjid guna membersihkan diri, misalnya. Kemudian Al-Hafizh juga menyatakan bahwa Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari jalan Sa’id ibnul Musayyab rahimahullahu, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدٍ ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِقٌ

“Tidaklah seseorang mendengar adzan di dalam masjid kemudian ia keluar meninggalkan masjid tersebut (sebelum melaksanakan shalat) terkecuali karena suatu hajat/kebutuhan, lalu setelah keluarnya ia tidak kembali lagi ke masjid, tidak lain kecuali orang itu munafik.” (Fathul Bari, 2/159)

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan, keluar masjid (setelah adzan/iqamah) karena adanya udzur dibolehkan. Demikian pula orang yang keluar namun ia meniatkan untuk kembali. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Hukmul Khuruj minal Masjid Ba’dal Adzan)

Iqamah untuk lebih dari satu shalat dan untuk shalat yang tertinggal ↑ up

Siapa yang mengerjakan dua shalat dengan jamak taqdim atau jamak ta’khir maka ia iqamah untuk masing-masing shalat, sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang panjang tentang haji,

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh muadzinnya untuk iqamah shalat zhuhur. Kemudian (setelah mengerjakan shalat zhuhur) iqamah lagi untuk shalat ashar. Ini beliau lakukan di Arafah. Kemudian beliau mendatangi Muzdalifah, lalu mengerjakan shalat maghrib dan isya di sana dengan satu adzan dan dua iqamah.” (HR. Muslim no. 2492)

Demikian pula bila seseorang mengerjakan beberapa shalat yang luput dikerjakan pada waktunya, maka untuk masing-masing shalat diserukan iqamah sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami tertahan dari mengerjakan shalat fardhu pada hari perang Khandaq sampai hilang sebagian malam hingga akhirnya kami dicukupkan. Yang demikian itu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكَفَى اللهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللهُ قَوِيًّا عَزِيزًا

“Dan Allah mencukupkan peperangan dari kaum mukminin dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Ahzab: 25. Maksud Allah mencukupkan peperangan dari kaum mukminin adalah bahwasanya kaum mukminin tidak perlu berperang secara fisik menghadapi orang-orang musyrik dan kafir ketika itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menghalau dan membinasakan mereka dengan tentaranya berupa angin dan para malaikat)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil Bilal untuk menyuruhnya mengumandangkan iqamah. Kemudian beliau mengerjakan shalat zhuhur sebaik yang beliau lakukan bila mengerjakannya pada waktunya. Setelah itu Bilal iqamah lagi untuk shalat ashar, lalu beliau mengerjakan ashar dengan baik. Kemudian iqamah lagi untuk shalat maghrib, setelahnya beliau shalat maghrib. Terakhir, diserukan iqamah untuk shalat isya, beliau pun mengerjakan shalat isya. Ini dilakukan sebelum turun ayat tentang shalat khauf:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Maka kalau kalian takut, kerjakanlah shalat dalam keadaan berjalan atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239) [HR. Ahmad 3/25, 49, 67-68. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Sanadnya shahih dengan syarat Muslim.” Lihat Ats-Tsamar, 1/109]

Apabila seseorang selesai mengerjakan shalat dan telah keluar dari masjid, padahal ia lupa satu rakaat dari shalatnya yang membuat shalatnya tidak sempurna, setelah itu ia ingat dan ingin melengkapi kekurangan shalatnya, maka ia mengulangi iqamah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari selesai dari shalat, beliau mengucapkan salam dan bangkit meninggalkan tempatnya padahal ada satu rakaat yang tertinggal. Beliau lupa. Lalu ada seseorang berkata, “Anda lupa mengerjakan satu rakaat.” Beliau pun kembali masuk ke masjid dan memerintahkan Bilal untuk iqamah. Lalu beliau shalat mengimami manusia menambah kekurangan satu rakaat tadi.” (HR. An-Nasa’i no. 663, hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i)

Al-Imam An-Nasa’i rahimahullahu memberi judul terhadap hadits ini: “(Ditegakkannya) iqamah bagi orang yang lupa satu rakaat dari shalatnya.”

PELAKSANAAN YANG SALAH DALAM IQAMAH ↑ up

1. Iqamah dan Adzan saat penguburan.

Tidak ada keraguan bahwa hal itu adalah bid’ah yang Allah tidak menurunkan sulthan (argumen) tentangnya, karena hal itu tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula dari para shahabat beliau radhiallahu ‘anhum, padahal semua kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka. (Link)

2. Azan dan Iqomah di Telinga Bayi

Semua hadits-hadits yang menerangkan disyari’atkannya adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqomah di telinga kirinya adalah hadits-hadits yang yang sangat lemah dan tidak boleh diamalkan, wallahu A’lam. (Link)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. ↑ up

Sumber:

1. Iqamah. Penulis : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=838
2. Iqamah, bag 2. Penulis : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=866.
3. http://al-atsariyyah.com/.

Leave a comment