WUDHU’, Mencuci Tangan Mulai dari yang Kanan


MENDAHULUKAN dari KANAN

Disunnahkan mendahulukan bagian tubuh yang kanan ketika berwudhu dengan berdalil hadits yang umum dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam mengenakan sandalnya, menyisir rambutnya, dalam bersuci, dan dalam seluruh keadaannya.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 168, 5854, dan Muslim no. 268)

Lafadz ‘dalam segala keadaan” pada hadits ini umum, namun dikecualikan pada beberapa perkara, seperti masuk WC, keluar masjid, dan semisalnya dimulai dengan yang kiri. (Fathul Bari, 1/339)

Yang menyebutkan secara khusus tentang memulai dari bagian kanan ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah dalam Sunan-nya.

إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّئْاتمُ ْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ

“Apabila kalian mengenakan pakaian dan berwudhu, hendaklah kalian mulai dari bagian yang kanan.” (Hadits ini sahih sesuai dengan persyaratan al-Imam al-Bukhari rahimahullah sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami‘us Shahih 1/507)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat tentang sunnahnya mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri ketika mencuci tangan dan kaki dalam berwudhu. Siapa yang menyelisihinya maka hilang darinya keutamaan sunnah, namun wudhunya tetap sah.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160)

MENCUCI Kedua TELAPAK TANGAN

Humran, maula (bekas budak) ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu menyatakan:

أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ  دَعَا بِوَضُوْءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلىَ الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ  تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا وَقَالَ: مَنْ تَوَضَّئَا نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَينِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Ia pernah melihat ‘Utsman meminta diambilkan air untuk wudhu, lalu dituangkannya air dari bejana ke atas dua telapak tangannya dan mencucinya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Setelah itu, ia mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, mencuci kedua lengannya sampai siku tiga kali. Setelahnya, ia mengusap kepalanya, lalu mencuci kedua kakinya tiga kali. Setelah selesai dari semua itu, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan beliau bersabda, ‘Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak terbetik di dalam hatinya selain dari perkara shalatnya, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu’.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)

‘Utsman radhiyallahu ‘anhu memeragakan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara lengkap dan sempurna dengan maksud agar dapat lebih dipahami dan lebih tergambar di benak. (Taisirul ‘Allam, 1/37)

Mencuci kedua telapak tangan ini hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan al-Imam an-Nawawi rahimahullah (Syarah Muslim, 3/105, al-Majmu’, 1/391) dan Ibnul Mundzir rahimahullah (al-Ausath, 1/375). Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terus-menerus melakukannya, hukumnya tidaklah menjadi wajib, karena dalam ayat wudhu (surat al-Ma’idah ayat 6), tidak disebutkan mencuci kedua telapak tangan. (asy-Syarhul Mumti’, 1/137)

Catatan (Admin):

  1. Mendahulukan yang kanan pada wudhu’ hukumnya sunnah ketika mencuci tangan dan kaki, dan ketika madhmadhah (kumur-kumur) – Istinsyaq (memasukkan air kehidung).
  2. Mencuci kedua telapak tangan hukumnya sunnah.
  3. Tiga kali merupakan sunnah dalam membasuh/mencuci anggota wudhu’ kecuali mengusap kepala dan telinga hanya satu kali.

Sumber:

  1. Tata Cara Wudhu Nabi (bagian 1). Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari). http://www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/658-tata-cara-wudhu-nabi-bagian-1-seputar-hukum-islam-edisi-4.html
  2. صفة الوضوء .http://www.saaid.net/rasael/wadoo/index.htm

Artikel FiqihTerkait:

  1. WUDHU’, Pengertian, Batasan, dan Hikmahnya
  2. WUDHU’, Keutamaannya
  3. WUDHU’, Syarat-syaratnya
  4. WUDHU’, Niat untuk Bersuci dan Bersiwak sebelum Wudhu’
  5. WUDHU’, Membaca Basmalah
  6. WUDHU’, Mencuci Tangan Mulai dari yang Kanan
  7. WUDHU’, Madhmadhah, Istinsyaq, dan Istintsar
  8. WUDHU’, Mencuci Wajah
  9. WUDHU’, Mencuci Tangan Sampai Siku
  10. WUDHU’, Mengusap Kepala termasukTelinga
  11. WUDHU’, Mencuci Kaki termasuk Mata Kaki
  12. WUDHU’, Hal-Hal Lain yang Terkait
  13. WUDHU’, Doa / Dzikir Setelahnya
  14. WUDHU’, Pembatal-Pembatalnya

Leave a comment