Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (Anggota Hai`ah Kibarul Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan: Bila kita mengetahui bahwa pemerintah tidak memerintahkan kita untuk memboikot produk Denmark dan tidak melarang, apakah boleh bagi saya pribadi untuk memboikot mereka? Karena saya tahu bahwa mereka akan dirugikan dengan pemboikotan tersebut. Itu dilakukan dalam rangka membela Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jawab: Masalah ini ada perinciannya:
Pertama, apabila pemerintah memerintahkan untuk memboikot suatu negara, maka wajib bagi seluruh warga negaranya untuk memboikotnya. Karena ini merupakan maslahat untuk mereka sendiri dan merugikan musuh. Juga dalam rangka taat kepada pemerintah.
Kedua, jika pemerintah tidak menyuruh untuk memboikotnya, maka masing-masing warga negara dipersilahkan memilih. Bila dia mau, silahkan memboikot sendiri. Dan bila tidak, dia bebas untuk tidak melakukannya. Dia dipersilahkan untuk memilih dalam masalah ini. (Dari Tanya-Jawab setelah Pelajaran “Prinsip-prinsip Menimba Ilmu dan Kaidah-kaidahnya” pada hari Kamis 11 Muharram 1427 H)
Sumber: Fatwa Ulama Tentang Karikatur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis : Al-Ustadz Qomar ZA, LC.. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=333.
Filed under: Fatwa, Ilmud-Dunia, Manhaj, Muamalah | Tagged: Boikot, Produk Denmark, Taat Pemerintah | Leave a comment »