Tidak Berhukum dengan Hukum Allah (Tafsir Al-Maidah: 44)


وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Penjelasan mufradat ayat:

الْكَافِرُوْنَ

Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu. Dikatakan petani itu “kafir” karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan dinamakan malam dengan “kafir” karena ia menutupi segala sesuatu (dengan kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat dalam Surat Al-Hadid ayat 20.

Adapun makna secara istilah syar’i adalah bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:

a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.

b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid, 103)

Sebab Turunnya Ayat

Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan beliau menyebutkan sebab turunnya ayat ini:

Allah Ta’ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah, di mana Continue reading