WUDHU’, Pembatal-Pembatalnya


Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali

Nawaqidhul wudhu ini terbagi dua yaitu:

  • ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut yaitu (1) Kencing (2) Buang Air Besar (3) Kentut (4) Keluar Madzi (5) Keluar Wadhi (6) Darah Haid dan Nifas (7) Keluar Mani (8) Jima’ atau Senggama.
  • Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak yaitu (1) Menyentuh Wanita (2) Muntah (3) Keluar Darah dari Tubuh selain darah haid dan nifas (4) hilang akal selain tidur (5) tidur (6) memandikan jenazah (7) berbekam (8) makan daging unta (9) makan makanan yang dimasak (10) menyentuh kemaluan.

Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi. Dan mengenai pembatal wudhu’ dibawah ini sebagiannya merupakan hadats dan ada juga yang merupakan najis yang telah dibahas disini.


PEMBATAL WUDHU’ YANG DISEPAKATI

1. Kencing (buang air kecil/BAK)

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)

Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.

2.Buang Air Besar

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat Continue reading