Bersiap Kembali ke Madinah (perang tabuk bagian 3)


Sambungan dari kisa sebelumnya ….

Peperangan urung terjadi. Tidak diketahui alasan yang pasti mengapa peperangan itu tidak terjadi, walaupun ada yang menyebutkan salah satu alasan itu di antaranya; pasukan Romawi lebih senang tinggal di dalam wilayah Syam untuk berlindung di benteng-bentengnya ketika sampai kepada mereka berita tentang kekuatan pasukan muslimin.

Patroli Muslimin di Sekitar Tabuk

Apa pun alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap di Tabuk selama beberapa hari, dan mengirim beberapa pasukan kecil ke sekitar daerah Tabuk. Tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini menambah kekuatan wibawa Islam di wilayah utara jazirah ‘Arab dan membuka jalan ke arah penaklukan daerah Syam sesudah itu.

Menguburkan Shahabat yang Meninggal

Walaupun tidak terjadi pertempuran, ada sahabat yang meninggal dunia.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan, pada suatu malam yang sunyi dia terjaga dari tidurnya dan melihat ada selarik api di bagian agak jauh dari pasukan. Beliau berusaha mendekati cahaya api tersebut. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sedang mengurus jenazah ‘Abdullah Dzul Bijadain Al-Muzani.

Rupanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kedua sahabatnya itu sudah menggali kuburan untuk Continue reading

Shalat Jenazah , Fiqih seputarnya


Setelah sudah tugas memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adalah menshalati, mengantarkannya ke pekuburan dan memakamkannya.

HUKUM SHALAT JENAZAH

Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah (lihat Al-Hawil Kabir 3/52, Al-Majmu’ 5/169, Al-Minhaj 7/22, At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah 1/439, Asy-Syarhul Mumti’ 2/523 -red). Hal ini karena adanya perintah Nabi shallallalhu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنََّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ

Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, ternyata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya.” (HR. An-Nasa`i no. 1960, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘ala man ‘alaihi Dainun. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih An-Nasa`i.)

Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati, yaitu: Continue reading